Partai koalisi pendukung Jokowi-JK terancam tidak mendapatkan kursi
pimpinan DPR. Hal ini sebabkan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MPR,
DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), paket calon pimpinan DPR yang diajukan
harus berisi lima orang dari fraksi partai berbeda. Sedangkan, dalam
parlemen mendatang hanya ada empat parpol pendukung Jokowi-JK, yaitu
PDIP, Nasdem, Kebangkitan Bangsa, dan Hanura. Selain itu ada parpol
Koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, Golkar, Persatuan Pembangunan,
Amanat Nasional, Keadilan Sejahtera, dan Demokrat, yang sudah menegaskan
akan menjadi penyeimbang dan berada di luar pemerintahan. Ketua Pansus
Tatib DPR Benny K Harman di DPR, Kamis (4/9), mengatakan jika jumlah
koalisi Jokowi-JK tak bertambah, akan terancam tak dapat kursi pimpinan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar