Jumat, 05 September 2014

Partai Koalisi Jokowi-JK Terancam Tak Dapat Kursi Pimpinan DPR

Partai koalisi pendukung Jokowi-JK terancam tidak mendapatkan kursi pimpinan DPR. Hal ini sebabkan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), paket calon pimpinan DPR yang diajukan harus berisi lima orang dari fraksi partai berbeda. Sedangkan, dalam parlemen mendatang hanya ada empat parpol pendukung Jokowi-JK, yaitu PDIP, Nasdem, Kebangkitan Bangsa, dan Hanura. Selain itu ada parpol Koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, Golkar, Persatuan Pembangunan, Amanat Nasional, Keadilan Sejahtera, dan Demokrat, yang sudah menegaskan akan menjadi penyeimbang dan berada di luar pemerintahan. Ketua Pansus Tatib DPR Benny K Harman di DPR, Kamis (4/9), mengatakan jika jumlah koalisi Jokowi-JK tak bertambah, akan terancam tak dapat kursi pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar